Hukum
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan wajib
untuk dipatuhi, sifat dari hukum adalah memaksa kan kepada masyarakat agar mematuhi
peraturan yang telah di buat. Sumber sumber hukum di indonesia adalah UUD 45, UU,
peraturan pemerintah pengganti UU, peraturan pemerintah dan ketetapan presiden.
Negara
Negara adalah suatu wilayah yang politik, militer,
ekonomi, dan sosial maupun budaya diatur oleh pemerintahan yang berada pada
suatu batas wilayah yang memiliki suatu sistem aturan yang berlaku bagi semua
masyarakat yang berada dalam wilayah tersebut. Tujuan utama negara adalah
memakmurkan masyarakat nya dan memberikan hak yang setara kepada seluruh
masyarakat nya.
Sifat sifat negara:
1. Sifat memaksa
2. Sifat monopoli
3. Sifat totalitas
2. Sifat monopoli
3. Sifat totalitas
Tujuan negara
adalah memakmurkan masyarakat nya dan mengembangkan
ideologi pancasila ke dunia.
Pemerintah
Pemerintah adalah sebuah lembaga yang mengatur dalam
sebuah wilayah tertentu dan harus dipatuhi oleh semua masyarakat yang berada di
wilayah nya, perbedaan pemerintah dengan pemerintahan adalah pemerintah adalah
sebuah lembaga sedangkan pemerintahan adalah struktur pemerintah yang diatur
secara terstruktur.
Warga Negara
Warga negara adalah seseorang atau masyarakat yang berada
dalam wilayah suatu negara, kriteria menjadi warna negara adalah turunan asli
dari warga negara di suatu negara dan juga telah menepat secara berkala dan
telah mendapatkan pendapatan yang tetap. Pasal tentang warga negara pun ada di
dalam undang undang yaitu pada Pasal
37 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

0 comments:
Post a Comment